UPT BPI LIPI
UPT BPI-LIPI berdiri sejak tahun 1987, berdasarkan SK Ketua LIPI No. 1333/Kep/D.5/1987 pada tanggal 25 Nopember 1987. Didalam perkembangannya, pada tahun2002 mengalami reorganisasi dan berubah nama dari UPT Balai Pemanfaatan hasil Penelitian dan Pengembangan Instrumentasi menjadi UPT Balai Pengembangan Instrumentasi dengan Keputusan Kepala LIPI No. 1025/M/2002 tanggal 12 Juni 2002. Pada pasal 1 disebutkan bahwa UPT Balai Pengembangan Instrumentasi-LIPI (UPT BPI – LIPI) yang dahulu dikenal dengan sebutan UPT Balai LIN-LIPI berada di bawah Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI dan pembinaan sehari- harinya dilakukan oleh Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi LIPI (Puslit KIM-LIPI).
UPT BPI LIPI mempunyai tugas melaksanakan, memanfaatkan, menyebarluaskan dan menerapkan hasil penelitian dan pengembangan di bidang instrumentasi dan kalibrasi, serta mempunyai program pengembangan MSTQ. Dalam menjalankan Tupoksi UPT Balai Pengembangan Instrumentasi pada 5 (lima) tahun mendatang telah menetapkan Visi dan Misi dengan Kompetensi intinya adalah: “Pengembangan dan penerapan bidang instrumentasi teknik pengukuran serta meningkatkan kemampuan SDM untuk menunjang mutu produk industri.”
UPT Balai Pengembangan Instrumentasi merupakan unit kerja yang sangat potensial di bidangnya, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mendukung dan bisa dijadikan peluang untuk meningkatkan kinerja, di antaranya :