Admin UPT BPI - 11 Maret 2015 -
1761 kali
Ruang lingkup tugas dan fungsi UPT Balai Pengembangan Instrumentrasi LIPI sesuai dengan Keputusan Kepala LIPI Nomor:1025/Kep/M/2002 tanggal 12 Juni 2002 adalah sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan penyebarluasan dan penerapan hasil-hasil penelitian di bidang kalibrasi dan instrumentasi.Fungsi
- Pengembangan dan penerapan hasil-hasil penelitian di bidang Instrumentasi,
- Pelayanan kalibrasi untuk masyarakat industri dalam rangka peningkatan mutu produksi,
- Pelaksanaan dukungan program pengembangan MSTQ dengan jalan memasyarakatkan hasil-hasil yang sudah dicapai dalam program pengembangan MSTQ di bidang kalibrasi,
- Pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia industri di bidang instrumentasi dan kalibrasi,
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.